Peer Review Process

Proses ini melibatkan evaluasi komprehensif terhadap naskah yang dikirimkan oleh para pakar di bidang terkait sebelum naskah dinyatakan layak terbit. Jurnal Farmasi Indonesia (JFI) menerapkan alur telaah sejawat (peer-review process) yang terstruktur, transparan, dan objektif melalui sistem tata kelola jurnal elektronik (Online Journal System - OJS) sebagai berikut:

1. Pengiriman Naskah dan Penyaringan Awal (Submission & Initial Screening)

  • Penulis mengirimkan naskah lengkap melalui sistem daring OJS Jurnal Farmasi Indonesia.

  • Dewan redaksi (Editorial Team) melakukan penyaringan awal untuk memastikan bahwa naskah telah memenuhi ruang lingkup jurnal (focus and scope), kepatuhan petunjuk penulisan (author guidelines), batas kemiripan teks (plagiarism check), serta kelengkapan dokumen administratif (termasuk ethical clearance bila dipersyaratkan).

  • Naskah yang tidak memenuhi kriteria awal akan dikembalikan kepada penulis disertai catatan perbaikan, atau ditolak (desk rejection) jika berada di luar ruang lingkup jurnal.

2. Pemilihan dan Penugasan Mitra Bestari (Selection of Reviewers)

  • Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief) atau Section Editor yang ditugaskan memilih dan menunjuk sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Mitra Bestari (peer reviewers) yang memiliki keahlian relevan dengan topik naskah.

  • Mitra Bestari yang dipilih dipastikan tidak memiliki konflik kepentingan (no conflict of interest), baik secara personal, institusional, maupun finansial terhadap penulis maupun isi naskah.

  • Penelaahan dilakukan menggunakan metode telaah tertutup ganda (Double-Blind Peer Review), di mana identitas penulis dan Mitra Bestari saling disamarkan.

  • Mitra Bestari diberikan alokasi waktu evaluasi naskah selama 2 hingga 4 minggu.

3. Penilaian oleh Mitra Bestari (Reviewer Evaluation)

Mitra Bestari mengevaluasi naskah secara mendalam dengan menitikberatkan pada aspek-aspek utama:

  • Nilai kebaruan ilmiah (novelty) dan orisinalitas riset;

  • Kekuatan metodologi, validitas data, dan reprodusibilitas;

  • Kejelasan sistematika penulisan, analisis pembahasan, dan penarikan kesimpulan;

  • Kepatuhan terhadap etika penelitian dan standar integritas publikasi.

  • Mitra Bestari menyusun catatan tertulis, saran kritis, dan masukan konstruktif guna menyempurnakan kualitas naskah.

4. Rekomendasi Mitra Bestari (Reviewer Recommendations)

Berdasarkan hasil telaah, Mitra Bestari memberikan salah satu dari rekomendasi berikut:

  • Diterima tanpa revisi (Accept Submission);

  • Diterima dengan revisi minor (Revisions Required / Minor Revisions);

  • Revisi mayor / kirim ulang untuk ditelaah (Resubmit for Review / Major Revisions);

  • Ditolak (Decline Submission).

5. Revisi oleh Penulis (Author Revision)

  • Apabila naskah memerlukan perbaikan, penulis akan menerima pemberitahuan resmi beserta seluruh catatan dan lembar masukan dari Mitra Bestari.

  • Penulis wajib memperbaiki naskah sesuai catatan masukan serta menyertakan lembar tanggapan butir-demi-butir (point-by-point response letter / matrix) yang merinci tanggapan atas setiap poin koreksi Mitra Bestari.

  • Penulis diberikan tenggat waktu tertentu untuk menyelesaikan proses revisi.

6. Evaluasi Ulang oleh Mitra Bestari (Reviewer Re-evaluation)

  • Naskah hasil revisi (khususnya untuk revisi mayor) dikirimkan kembali kepada Mitra Bestari penelaah semula.

  • Mitra Bestari memeriksa apakah seluruh poin koreksi, pertanyaan kritis, dan saran perbaikan telah dijawab dan dipenuhi secara memadai oleh penulis sebelum memberikan rekomendasi lanjutan.

7. Keputusan Editorial (Editor’s Decision)

Pemimpin Redaksi atau Editor Bagian mempertimbangkan seluruh rekomendasi Mitra Bestari beserta naskah revisi untuk menetapkan keputusan akhir:

  • Diterima (Accept Submission): Naskah dinyatakan diterima secara definitif untuk diterbitkan.

  • Revisi Minor Tambahan: Perbaikan teknis kecil diperlukan sebelum naskah diproses ke tahap produksi.

  • Revisi Mayor Lanjutan: Naskah masih memerlukan revisi mendasar dan penelaahan putaran berikutnya (round 2 review).

  • Ditolak (Decline Submission): Naskah ditolak dan tidak dapat diterbitkan di Jurnal Farmasi Indonesia.

8. Komunikasi Resmi dengan Penulis (Communication with Authors)

Keputusan dewan redaksi disampaikan secara tertulis kepada Penulis Korespondensi melalui sistem OJS dan surel resmi, lengkap dengan alasan pertimbangan editorial dan rincian catatan Mitra Bestari.

9. Evaluasi Akhir dan Pra-Produksi (Final Evaluation & Copyediting)

Naskah yang diterima akan menjalani proses penyuntingan naskah (copyediting), pemeriksaan format bahasa/tata bahasa, penyesuaian tata letak (layout typesetting), serta pembuatan draf cetak (galley proof). Penulis akan menerima draf final untuk konfirmasi persetujuan (proofreading confirmation) sebelum penerbitan.

10. Penerbitan (Publication)

Naskah yang telah disetujui diterbitkan secara resmi melalui sistem OJS Jurnal Farmasi Indonesia, baik sebagai publikasi daring awal (Online First / In Press) maupun terbitan berkala reguler sesuai jadwal (edisi Januari dan Juli). Penulis akan menerima konfirmasi surel resmi beserta tautan naskah dan nomor pengenal permanen DOI saat artikel terbit.